Indonesia Menyapa, Jakarta — Polres Metro Jakarta Selatan memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh Rien Wartia Trigina atau Erin. Mantan istri Andre Taulany itu telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret namanya dengan tuduhan penganiayaan terhadap ART.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengonfirmasi laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 30 April 2026.
“Kemarin, SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, yang salah satunya adalah terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah. Pada laporan tersebut, sebagai pelapor adalah seseorang berinisial RT,” kata AKP Joko Adi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026) malam.
Dalam laporan tersebut, pihak Erin mencantumkan peristiwa yang merugikan namanya tersebut diketahui terjadi pada 29 April 2026. Lokasi kejadian yang dilaporkan merujuk pada sebuah tempat di kawasan Bintaro Utama, Jakarta Selatan.
“Isi laporan saudara inisial RT tersebut melaporkan bahwa ia mengalami pencemaran nama baik dan atau fitnah. Dan dalam perkara ini, untuk terlapornya masih dalam lidik,” tutur AKP Joko Adi.
Mengenai sosok yang dilaporkan, polisi menekankan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang ada. Meski pihak kuasa hukum Erin sebelumnya menyebut akun media sosial, kepolisian belum secara spesifik akun tertentu sebagai tersangka.
“Jadi ini kan bentuknya baru laporan polisi, nanti biar didalami dulu. Tentunya nanti perkembangan kami sampaikan kembali,” tegas AKP Joko Adi.
Pihak kepolisian juga merinci pasal-pasal yang digunakan dalam laporan Erin tersebut. Terlapor nantinya terancam hukuman penjara jika terbukti secara sah melakukan fitnah maupun pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Pasalnya pasal 433 dan atau pasal 434 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Untuk pasal 433 ancaman hukuman 9 bulan, dan atau pasal 434 ancaman hukuman 3 tahun,” beber AKP Joko Adi.
Perseteruan ini bermula saat seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial H melaporkan Erin Taulany ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pada Rabu (29/4/2026) dini hari. Korban mengaku mengalami kekerasan fisik hingga ancaman senjata tajam.
Menanggapi hal itu, Erin membantah keras tuduhan tersebut dan mengklaim memiliki bukti CCTV. Tak lama kemudian, ia melakukan laporan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan fitnah tersebut di media sosial.
Sumber: Polisi Proses Laporan Erin Eks Istri Andre Taulany Soal Fitnah Aniaya ART

