KPK Ungkap 91 Persen Koruptor adalah Kaum Pria, Kerap Manfaatkan Sirkel & Wanita Simpanan

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta terbaru terkait demografi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun sejak tahun 2004 hingga saat ini, KPK mencatat bahwa kejahatan rasuah sangat didominasi oleh kaum laki-laki dengan persentase mencapai 91 persen.

Dominasi ini ternyata berbanding lurus dengan modus penyamaran harta kekayaan yang kerap melibatkan lingkaran terdekat pelaku, termasuk wanita simpanan.

Juru Bicara KPKBudi Prasetyo, membenarkan tingginya angka keterlibatan laki-laki dalam kasus korupsi.

Angka ini sekaligus memperbarui data yang sebelumnya sempat disinggung oleh pimpinan KPK.

“Dari data yang dihimpun oleh KPK, dari tahun 2004 sampai dengan hari ini, pelaku korupsi memang dominan laki-laki sejumlah 91?n perempuan 9%,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Budi memaparkan bahwa dalam menjalankan aksinya, para koruptor yang mayoritas pria ini memiliki pola khusus, yakni memanfaatkan fenomena “sirkel” atau lingkaran orang-orang kepercayaan.

Sirkel ini tidak hanya dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan korupsi, tetapi juga difungsikan sebagai perantara pelapisan (layering) atau penampung akhir dari uang haram yang diterima.

Hal ini dilakukan agar pelaku utama seolah-olah tidak menerima uang tersebut secara langsung.

“Jadi misalnya dari penerimaan uang yang dilakukan oleh pelaku utama, kemudian dibelikan aset, kemudian diatasnamakan oleh pihak lain,” jelas Budi membeberkan modus para koruptor.

Pernyataan Budi ini sekaligus mempertegas pemaparan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo sebelumnya, yang menyoroti kebiasaan koruptor pria membuang sisa uang hasil korupsinya kepada wanita muda atau selingkuhan guna menghindari pelacakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Merespons temuan tersebut, Budi mendefinisikan sirkel penyembunyi aset ini dalam cakupan yang sangat luas.

“Kita bicara sirkel pelaku utama dalam konteks yang luas. Sirkel ini kan bisa dalam konteks saat merencanakan perbuatan, saat berbuatnya, bahkan pascanya, terkait yang tadi soal placement aset misalnya. Ini luas, bisa juga keluarga, kerabat, orang-orang kepercayaan ataupun pihak-pihak lain,” tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi mencontohkan betapa krusialnya peran sirkel ini melalui kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbaru di Tulungagung.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sekaligus ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.

Ajudan tersebut secara aktif berperan menagih pungutan liar kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seolah-olah para pejabat daerah tersebut memiliki utang yang nominalnya terus diakumulasi atau di-top up setiap kali sang bupati membutuhkan uang.

Menghadapi pola-pola culas tersebut, KPK menegaskan tidak akan tinggal diam.

Segala bentuk penyamaran, penyembunyian, dan pengalihbentukan hasil tindak pidana korupsi yang mengalir ke pihak lain, termasuk wanita simpanan, akan dikejar demi memaksimalkan pemulihan aset negara (asset recovery).

“Fenomena-fenomena itu kami juga pelajari polanya, dan tentu KPK juga melihat jika memang ada unsur-unsur TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang terpenuhi dari perbuatan para pihak, tentu KPK juga tidak segan untuk kemudian menerapkan pasal itu,” kata Budi.

 

Sumber: KPK Ungkap 91 Persen Koruptor adalah Kaum Pria, Kerap Manfaatkan Sirkel & Wanita Simpanan – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *