Pengakuan Kontroversial Eks Direktur Pertamina, Sebut LNG Bisnis Kepercayaan Bukan Tender

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Terdakwa eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto menyatakan bahwa tidak pernah melakukan tender dalam proses bisnis Liquefied Natural Gas (LNG) yang memiliki kontrak jangka panjang.

Hari juga menjelaskan, selama dirinya menjabat Direktur Gas, ia lebih memilih negosiasi secara langsung untuk menentukan harga maupun kualitas LNG apabila perjanjian dalam kontrak itu memiliki durasi cukup lama.

Karena berdurasi jangka panjang, Hari pun beranggapan bahwa bisnis pengadaan LNG ini sebagai bisnis dengan sistem kepercayaan.

Hal itu Hari sampaikan saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina yang kini menjeratnya bersama eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026).

Pernyataan itu bermula ketika Hari dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum mendalami proses pembelian dan penjualan gas yang dilakukan Hari saat masih menjabat sebagai Direktur Gas di Pertamina.

Pasalnya menurut jaksa, Hari terbilang sudah cukup mumpuni terkait persoalan gas lantaran pernah menjabat berbagai posisi yang berkaitan dengan industri tersebut.

“Berarti Saudara ini sudah memiliki pengetahuan yang cukup matang di dalam bisnis gas gitu ya? Nah, kemudian saat Saudara menjabat sebagai Direktur Gas, tadi Saudara menerangkan niaga gas, jual beli gas ya. Bagaimana proses pembelian dan penjualan gas di Pertamina waktu itu? Di direktorat Saudara khususnya,” cecar Jaksa.

Menanggapi pertanyaan itu, Hari menjelaskan, untuk pengadaan LNG dengan kontrak jangka panjang, bahwa dia selalu menerapkan skema negosiasi secara langsung atau direct negotiation.

Oleh sebabnya dia pun menuturkan, khusus untuk kontrak jangka panjang, dirinya tidak pernah melakukan tender baik saat menjual LNG ke konsumen.

“Dan untuk kontrak jangka panjang, memang sejak tahun ’77 kita melakukan bisnis penjualan gas—penjualan gas ya, bukan pembelian—itu juga tidak pernah dilakukan dengan tender,” ucapnya.

Hari pun menjelaskan, bahwasanya tender dalam kontrak jangka panjang bukan suatu hal yang lazim dalam bisnis LNG.

Berbeda halnya jika bisnis LNG itu hanya memiliki kontrak singkat atau ia sebut sebagai kontrak spot yang berdurasi satu dua kargo per tahun.

Kata dia barulah jual beli LNG itu bisa ditempuh melalui skema pembukaan tender.

“Tetapi pada waktu saya menjabat Direktur Gas ataupun Kepala Bidang Usaha LNG, tidak ada satu pun penjualan dan pembelian kontrak jangka panjang melalui tender,” ujarnya.

“Jadi pedoman itu memang belum ada, hanya dilakukan sesuai dengan global sourcing (common best practice) gitu, Pak,” sambungnya.

Mendengar penerapan tender dalam kontrak jangka panjang LNG dianggap tak lazim oleh Hari, Jaksa pun mempertanyakan.

Saat itu Jaksa merasa heran kenapa skema tender dianggap tak lazim dalam proses jual beli LNG di tingkat global.

“Ya, Saudara menekankan kontrak jangka panjang tidak lazim di industri?” tanya Jaksa.

“Iya, tidak lazim dan sampai hari ini juga tidak ada gitu,” timpal Hari.

“Kenapa kok tidak lazim di dalam praktik global?” tanya Jaksa lagi memastikan.

Merespons hal tersebut kemudian Hari menurut bahwa menurutnya bisnis jual beli LNG merupakan bisnis kepercayaan karena dilakukan dengan perjanjian jangka panjang.

Bahkan dia menganalogikan bahwa bisnis LNG itu layaknya seseorang yang memilih istri untuk dinikahi.

“Karena bisnis LNG adalah bisnis kepercayaan. Bukan sekali dua kali jual beli selesai tetapi seumur hidup seperti perjanjian orang menikah. Sehingga sebagaimana memilih istri, tidak pernah ditender. Itu lah filosofi yang pernah kita anut di dalam pengembangan bisnis LNG,” kata Hari.

 

Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta

Sebelumnya, Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Saat membacakan berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).

Dalam dakwaannya jaksa membeberkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda.

Adapun Tindak pidana itu diantaranya terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA.

Jaksa menjelaskan, bahwa Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.

Selain itu lanjut Jaksa, Hari juga diketahui menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

“Terdakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1,” jelas Jaksa.

Tak hanya itu dalam perbuatannya, Hari juga disebut melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.

Kemudian kata Jaksa, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

“Memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian,” ujarnya.

Sementara itu terdakwa Yenni, dijelaskan Jaksa, bahwa yang bersangkutan mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) srikuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG  train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya dukungan kajian ekonomi, kajian resiko, dan mitigasi proses pengadaan LNG Corpus.

Selain itu penandatanganan perjanjian jual beli LNG itu menurut jaksa juga tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian.

“Terdakwa II menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, Jaksa pun menjerat para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Sumber: Pengakuan Kontroversial Eks Direktur Pertamina, Sebut LNG Bisnis Kepercayaan Bukan Tender – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *