Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) telah melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.
Data tersebut dihimpun hingga 26 Maret 2026.
Menjelang batas akhir pada 31 Maret 2026, KPK terus mengimbau para pejabat yang berstatus Wajib Lapor (WL) namun belum melapor untuk segera menunaikan kewajibannya.
Berdasarkan klasifikasi bidang pemerintahan, sektor yudikatif menempati posisi tertinggi dengan tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 99,66 persen.
Capaian positif tersebut disusul oleh sektor eksekutif sebesar 89,06 persen dan jajaran BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.
Berbanding terbalik dengan sektor lainnya, tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih menjadi sorotan karena capaian pelaporannya baru menyentuh angka 55,14 persen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa partisipasi aktif seluruh instansi sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh, tak terkecuali bagi jajaran legislatif.
“Kepatuhan pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, namun juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Mengingat waktu pelaporan yang hanya menyisakan satu hari, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk proaktif memantau kepatuhan jajarannya.
Budi menekankan bahwa peran pimpinan merupakan kunci penting dalam membangun budaya integritas di masing-masing instansi.
“Pelaporan LHKPN bersifat self assessment, sehingga dituntut kesadaran diri setiap PN atau WL untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujarnya.
Seluruh penyelenggara negara dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Bagi pihak yang menemui kendala teknis dalam proses pengisian, KPK telah membuka layanan bantuan dan pendampingan melalui surel di elhkpn@kpk.go.id maupun call center KPK 198.
Nantinya, setiap laporan yang diserahkan akan melewati proses verifikasi administratif oleh KPK sebelum dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan pencegahan konflik kepentingan.

