Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut siasat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara dengan cara mengurangi atau ‘diskon’ pajak hingga meminta fee kepada wajib pajak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan peristiwa itu bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 pada September hingga Desember 2025.
Laporan pajak ke KPP Madya Jakarta Utara lantaran perusahaan tersebut berkantor di Jakarta.
“Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Atas hal itu, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan karena menilai kekurangan pajak itu tidak sesuai.
Terjadi negosiasi antara petugas pajak dan perusahaan sehingga pembayaran pajak itu mendapat diskon.
“Dari Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar. Berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar-menawar di situ, turun Rp 60 miliar. Hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80 persen ya,” ungkap Asep.
Dalam prosesnya, tersangka Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar.
“Nah, atas penurunan tersebut ya, si oknum ini, AGS ini, minta bagian, minta bayaran ke PT WP ini Rp 8 miliar. Seperti ini ya. Jadi All In yang dimaksudkan itu bahwa dari Rp 23 miliar, Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ucapnya.
PT WP, kata Asep, keberatan dengan permintaan fee dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebanyak Rp 4 miliar.
“Nah kemudian, pada bulan Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, Tim Pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP Rp 15,7 miliar,” ucapnya.
Kemudian, Asep mengatakan untuk memenuhi permintaan fee dari pegawai pajak itu, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak.
“Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, seolah olah meng-hire PT NBK, perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp 4 miliar,” ucapnya.
Selanjutnya, PT NBK pun mencairkan dana fee itu pada Desember 2025 yang ditukarkan dalam bentuk Dolar Singapura dan diserahkan ke AGS ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya.
“Pada proses pendistribusian ini, Tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat hingga Sabtu dini hari, yakni tanggal 9 sampai 10 Januari 2026, dengan mengamankan 8 orang,” ucapnya.
Mereka adalah:
- Kepala KPP Madya Jakarta Utara, DWB
- Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, Heru Tri Noviyanto (HRT)
- Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, AGS.
- Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ASB
- konsultan pajak, ABD
- Direktur SDM dan PR PT WP, Pius Suherman
- staf PT WP, Edy Yulianto
- Asep selaku pihak swasta lainnya
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” ucap Asep.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni:
- uang tunai sebesar Rp793 juta;
- uang tunai sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar;
- Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.
KPK Tetapkan 5 Tersangka
Namun, dari delapan orang yang diamankan saat OTT, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang itu yakni dari pihak pegawai pajak sebanyak tiga orang:
- Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Kemudian untuk kategori kedua dari pihak swasta yakni:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap DWB, Sdr. AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

