Indonesia Menyapa, Jakarta — Di media sosial muncul fenomena masyarakat yang mulai memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir Sumatera sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan.
Dalam narasi di media sosial, papan itu dipakai lagi untuk membangun rumah mereka yang rusak akibat banjir.
Banjir bandang di Sumatera akhir November 2025 lalu menyebabkan ribuan kayu gelondongan hanyut dan menumpuk di pemukiman warga serta sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS).
Polri mengungkap sebagian besar kayu berasal dari aktivitas pembukaan lahan.
DPR: Jangan asal dipakai
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menegaskan pemanfaatan kayu-kayu tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan meski bernilai ekonomis bagi masyarakat.
Menurut Alex, pengelolaannya tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Hari ini kita melihat, warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu, sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Alex, kepada wartawan Rabu (17/12/2025).
Politisi PDIP dari Sumatera Barat ini menjelaskan material kayu yang terbawa banjir tersebut masuk dalam kategori sampah spesifik, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah, yakni sampah yang timbul akibat bencana alam.

Selain sampah akibat bencana, kategori sampah spesifik juga mencakup sampah yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sampah yang mengandung limbah B3, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.
Merujuk pada regulasi tersebut, Alex menekankan mengatakan, sampah spesifik membutuhkan penanganan khusus yang tidak dapat dilakukan secara normal dan berurutan, melainkan memerlukan metode yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
“Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2020 yang merupakan petunjuk teknis UU Pengelolaan Sampah, memberi ruang pada pemerintah baik pusat maupun daerah, memanfaatkan sampah akibat bencana ini untuk kegiatan bernilai ekonomis,” ucap Alex.
Lebih lanjut, Alex mengatakan peluang pemanfaatan tersebut diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan.
“Pemanfaatan kembali Sampah Spesifik merupakan salah satu strategi dalam pengurangan sebagaimana disebutkan Pasal 4 itu,” ucapnya.
Ketua PDIP Sumatera Barat itu menilai, pemanfaatan kayu sisa banjir dapat menjadi solusi di tengah keterbatasan fiskal daerah dalam penanganan pascabencana.
“Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan kayu-kayu tersebut setidaknya akan membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana,” ucap anggota DPR RI Dapil Sumbar I itu.
Namun, Alex mengingatkan bahwa keberadaan tumpukan kayu di kawasan pantai dan muara sungai juga telah mengganggu aktivitas nelayan.
Sebab itu, ia menyarankan pemerintah daerah melibatkan pihak ketiga untuk mempercepat proses pembersihan.
Pengalaman serupa, kata Alex, pernah dilakukan di Sumatera Barat saat menangani puing bangunan akibat gempa besar September 2009.
“Pada tahun 2019 lalu, kita di Sumbar sudah punya pengalaman dalam mengatasi Sampah Spesifik berupa Puing Bongkaran Bangunan yang runtuh karena gempa September 2009,” ujarnya.
“Samahalnya dengan puing-puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan sangat banyak peminatnya. Terlebih, kualitas kayunya terlihat sangat bagus. Tentunya, memiliki nilai ekonomis tinggi,” tandasnya.

