Indonesia Menyapa, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, bicara mengenai alasan pemerintah Indonesia tidak menjadikan banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar), sebagai bencana nasional.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan pemerintah untuk tidak mengambil keputusan tersebut.
Pertama, Tito mengatakan penetapan status bencana nasional adalah kewenangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang kemudian diterukan ke presiden untuk dijadikan peraturan presiden (Perpres).
Namun, jelas dia, BNPB bisa mengambil keputusan tersebut apabila sudah ada pernyataan dari kepala daerah setempat tak sanggup menangani bencana.
“Bencana nasional dapat ditetapkan, (tetapi) yang menetapkan instansi BNPB kemudian annti diajukan kepada presiden menjadi Perpres.”
“Ada pertimbangan, misal ketidakmampuan dari satu provinsi. Provinsi itu tidak mampu memobilisasi kekuatannya, (harus) ada pernyataan dari gubernur,” tutur Tito dalam siniar Helmy Yahya Bicara, dikutip Tribunnews.com, Selasa (16/12/2025).
“Harus mulai dari situ?” tanya Helmy Yahya.
“Iya, dia (gubernur) menyatakan sudah tidak mampu misalnya,” jawab Tito.
Kedua, lanjut Tito, ada penilaian tersendiri dari BNPB yang membuat sebuah bencana bisa menjadi bencana nasional.
Misalnya, karena dampak terlalu luas dan pemerintah daerah sudah tidak mampu sehingga harus diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Kedua, ada penilaian sendiri dari BNPB yang melihat bahwa memang daerah sudah tidak mampu (menangani), sehingga harus diambil alih oleh pemerintah pusat. Karena dampaknya luas misalnya,” jelas Tito.
Ketiga, Tito menuturkan pemerintah pusat sudah menerapkan perlakuan seperti layaknya bencana nasional dalam penanganan banjir di Sumatra.
Ia mengatakan pemerintah pusat telah mengerahkan semua kekuatan, termasuk Kementerian, TNI, Polri, BNBP, hingga Basarnas ke Aceh, Sumut, dan Sumbar.
“Ini yang terjadi di Sumut bagian Utara, sejak hari pertama sampai selanjutnya, itu perintah Presiden semua kekuatan mobilisasi nasional dilakukan.”
“Artinya, perlakuan seperti kita menangani bencana nasional sudah dilakukan, semua kekuatan kementerian, TNI, Polri, Baarnas, BNPB, semua bergerak ke tiga provinsi ini,” kata Tito.
Tito menilai, menjadikan banjir Sumatra sebagai bencana nasional bukan perkara penting atau tidak, sebab pemerintah pusat sudah maksimal dalam mengerahkan penanganan.
“Yang penting kan perlakuannya (seperti bencana nasional), bagaimana menyelamatkan manusia, tanggap darurat, mengevakuasi, all out sudah dilakukan.”
“Deployment bukan hanya dari pusat, TNI, Polri, itu dari Polda-polda lain dari Kodam, Korem, kekuatan nasional, semua sudah diturunkan,” lanjut Tito,
Alasan keempat adalah adanya pertimbangan mengenai pandangan internasional, jika pemerintah pusat menerapkan status bencana nasional.
Tito beranggapan, penerapan status bencana nasional akan membuat dunia internasional berpendapat Indonesia mengalami bencana di seluruh wilayah.
Padahal, kata Tito, hanya tiga provinsi yang terdampak bencana.
“Mengenai masalah status, mungkin ada pertimbangan yang lain. Implikasinya dalam pandangan internasional bahwa yang terjadi adalah bencana menyeluruh, dari Sabang sampai Merauke. Padahal Indonesia kan negara besar, bukan seperti Singapura yang hanya satu pulau,” jelas Tito.
“Kita melihat bahwa kita memiliki 38 provinsi, tiga provinsi yang terdampak, saya tidak bermaksud mengecilkan besarnya magnitude skala korban dan lain-lain, tapi kita tidak menafikan ada 35 daerah yan tidak terdampak,” imbuhnya.
Apabila pemerintah mengeluarkan keputusan banjir di Sumatra menjadi bencana nasional, maka, sambung Tito, akan membuat sejumlah negara menerapkan travel warning (peringatan bepergian) atau bahkan travel banned (larangan bepergian) ke Indonesia.
Hal itu dianggap Tito akan berdampak negatif pada wilayah-wilayah tidak terkena bencana, khususnya daerah wisata atau bisnis.
“Ada beberapa negara dalam aturan mereka, seperti Amerika, UK (Inggris), dan banyak negara lainnya, kalau ada negara yg men-declare negaranya menjadi bencana nasional, maka mereka wajib untuk mengeluarkan kepada warga negaranya, nasihat atau saran untuk tidak travel ke sana (negara berstatus bencana nasional). Atau paling berat travel banned, tidak boleh ke sana,” tutur Tito.
“Kalau kita terapkan (bencana nasional), otomatis negara-negara ini yang menurut aturan mereka mengeluarkan itu (larangan atau peringatan bepergian), otomatis warga negaranya menunda perjalanan atau membatalkan semua perjalanan ke Indonesia.”
“Dampaknya nanti daerah-daerah yang menjadi tujuan wisata, tujuan untuk berbisnis, dan lain-lain, itu mungkin akan menunda semua.”
“Padahal kita tahu Bali, Jogja, Labuan Bajo, Raja Ampat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Bandung, Puncak, yang jadi tujuan wisata dan tujuan berbisnis seperti Jakarta, Surabaya, kalau seandainya (banjir Sumatra) diterapkan menjadi bencana nasional dan negara-negara itu menerapkan travel banned, maka akan menimbulkan dampak negatif pada daerah yang tidak terkena bencana ini,” jelas Tito.

