Indonesia Menyapa, Jakarta — Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera tepatnya di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dalam beberapa hari terakhir terus menimbulkan kerusakan dan mengganggu aktivitas warga.
Sejumlah daerah melaporkan korban jiwa, ribuan pengungsi, serta infrastruktur yang rusak. Namun hingga kini pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional.
Kondisi di lapangan menunjukkan banyak daerah kewalahan menangani dampak bencana. Beberapa lokasi bahkan masih sulit diakses akibat jalan yang putus dan cuaca yang belum membaik.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatatkan jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang di tiga wilayah, sebanyak ratusan orang per Rabu (2/12/2025) pukul 18.00 WIB.
Lalu mengapa pemerintah belum menetapkan status bencana nasional?
Jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat per Rabu (3/12/2025) pukul 18.00 WIB diketahui sebanyak 770 orang.
Ratusan korban tersebut tersebar di Aceh sebanyak 277 orang, Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 299 orang, dan Sumatera Barat (Sumbar) sebanyak 194 orang.
Total sebanyak 463 orang dinyatakan hilang dan masih dalam proses pencarian.
Akibat banjir ini sebanyak 2.600 orang mengalami luka-luka.
Fenomena ini berdampak pada 3.200.000 orang yang berada di wilayah Aceh, Sumut dan Sumbar.
Sebanyak 746.200 orang saat ini memilih mengungsi di posko-posko pengungsian.
Peristiwa yang terjadi pada akhir bulan November 2025 ini meluluhlantakkan 50 kabupaten di tiga provinsi.
Tak main main, data BNPB jumlah rumah rusak berat mencapai 3.300 unit, rumah rusak sedang 2.100 unit dan rumah rusak ringan 4.900 unit.
Sebanyak 9 unit fasilitas kesehatan dan 132 tempat peribadatan ikut terdampak.
Bahkan, 297 unit jembatan yang menjadi penghubung antara satu wilayah dengan wilayah lain mengalami rusak berat hingga roboh.
Berikut data masing-masing wilayah, baik data kematian, orang hilang maupun kerusakan di Aceh, Sumut, dan Sumbar akibat peristiwa banjir akhir November 2025.
Desakan Penetapan Status Bencana Nasional
Manajer Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Melva Harahap, meyakini korban banjir dan longsor di 3 provinsi Sumatra, yakni Sumatra Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatra Barat (Sumbar), akan terus bertambah jika tidak ada penetapan status bencana nasional.
Melva pun meyakini belum adanya penetapan status bencana nasional ini akan berdampak parah.
“Saya meyakini akan bertambah korban yang terdampak atau penyintas yang terdampak, karena misalnya sampai hari keenam dan ketujuh Pak Bupati dan Pak Gubernur juga mengatakan masih ada daerah-daerah yang belum tersentuh,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Melva pun menegaskan, dalam Undang-Undang 24 tahun 2007 diatur bahwa sudah seharusnya negara hadir untuk menjamin hak hidup dan hak dasar warga negaranya ketika terjadi bencana.
“Bahkan sebelum terjadi bencana harus dilindungi dari risiko-risiko apa yang terjadi ketika bencana. Tapi fakta yang hari ini, itu enggak terpenuhi secara hak dasar dan hak hidupnya,” ucapnya.
Sehingga, menurut Melva, penetapan status bencana nasional ini tidak perlu lagi jadi perdebatan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Perlu memang mengambil sikap cepat,” tegas Melva.
Dengan adanya penetapan status bencana nasional ini, kata Melva, maka distribusi bantuan bisa lebih cepat tersalurkan.
Selain itu, juga untuk jangka panjang ketika nanti ada perbaikan akses jalan, jembatan, maupun lainnya.
“Kita fokus kehumanitariannya, di luar perizinan-perizinan industri eksploitatif di atasnya ya. Pemulihan jangka panjangnya kan perlu juga, memperbaiki jalan, misalnya Aceh sangat bergantung dengan Sumatra Utara untuk kebutuhan pokok gitu,” jelasnya.
“Jadi memang harus diperbaiki dengan cepat dan dengan mengatakan ini sebagai bencana nasional ini menuntut tanggung jawab negara begitu ya,” ujar Melva.
Alasan Pemerintah
Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab desakan sejumlah pihak agar bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional.
Menurut Prasetyo yang terpenting sekarang ini adalah bagaimana penanganan bencana alam tersebut dilakukan.
“Kalau pertanyaannya kembali ke masalah status bencana nasional atau tidak, sebagaimana yang sudah berulang kali diberikan penjelasan oleh berbagai pihak bahwa yang paling penting adalah penangananya,” kata Prasetyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Prasetyo mengatakan bahwa sejak awal semua sumber daya nasional telah bekerja keras untuk melakukan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemerintah pusat, kata Prasetyo, akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam melakukan penanganan bencana.
“Tetapi sekali lagi masalah penanganan, support atau backup dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten termasuk mengenai anggaran, bapak presiden langsung memberikan instruksi ke kami dan jajaran terkait untuk mem-backup sepenuhnya proses penanganan terhadap bencana yang menimpa saudara-saudara di tiga provinsi,” katanya.
Prasetyo mengatakan banyak pertimbangan kenapa status bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak dinaikkan menjadi bencana nasional.
Hanya saja, kata Prasetyo, alasan tersebut tidak bisa diungkapkan.
“Berkenaan masalah status, itu banyak pertimbangan dan sampai hari ini kita merasa pemerintah merasa bahwa penanganan yang cukup masif semua sumber daya nasional digerakan karena itu sementara pilihan yang diambil. Banyak pertimbangan, ada hal-hal yang tidak bisa juga disampaikan pertimbangan-pertimbangan tersebut,” pungkasnya.
Syarat Bencana Nasional
Bencana nasional adalah status darurat tertinggi di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana nasional adalah bencana dengan skala korban, kerugian, dan dampak sosial-ekonomi yang luas , sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
Penetapan ini dilakukan bila dampak bencana sangat luas dan pemerintah daerah tidak mampu menanganinya sendiri.
Meski banyak bencana besar terjadi, status bencana nasional hanya diberikan pada kasus luar biasa seperti tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19 .
Kriteria Penetapan Bencana Nasional
BNPB menjelaskan bahwa status bencana nasional ditetapkan berdasarkan beberapa indikator:
- Jumlah korban jiwa : meninggal, hilang, luka-luka, dan pengungsi dalam jumlah besar.
- Kerugian harta benda : kerusakan rumah, fasilitas umum, infrastruktur, dan aset ekonomi.
- Cakupan wilayah bencana melanda banyak kabupaten/kota atau lintas: bencana melanda banyak kabupaten/kota atau lintas provinsi.
- Dampak sosial-ekonomi : mengganggu kehidupan masyarakat secara luas, termasuk pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi.
- Kemampuan daerah : bila pemerintah daerah tidak mampu menanganinya sendiri maka pemerintah pusat mengambil alih.

