Indonesia Menyapa, Jakarta — Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta mengakui hanya berasumsi dan menduga mengenai keterlibatan dan intervensi Riza Chalid dalam kebijakan di Pertamina.
Adapun hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/10/2025) malam.
Ia bersaksi untuk terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Serta terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Dalam persidangan, jaksa penuntut meminta penjelasan Hanung mengenai pernyataannya pada poin 11 berkas acara pemeriksaan (BAP) terkait kerja sama penyewaan tangki BBM Merak.
Jaksa kemudian membacakan poin 11 BAP Hanung yang menyebut menerima pengalihan kewenangan terkait kerja sama tersebut karena melaksanakan perintah atasan, yakni Karen Agustiawan yang saat itu menjabat sebagai direktur utama Pertamina.
Hanung khawatir diklasifikasikan sebagai pembangkang yang berkonsekuensi terhadap jabatannya jika perintah itu tidak dilaksanakan.
Jaksa juga mempertanyakan pernyataan Hanung yang khawatir akan dicopot karena tekanan Riza Chalid jika tidak meneken persetujuan penunjukan pemenang langsung dan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oil Tanking Merak.
Menurut Hanung tekanan tersebut dirasakannya karena kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oil Tanking Merak yang diajukan oleh Dirut PT Oil Tanking Merak.
Hanung menjelaskan, tindakan yang dilakukannya merupakan perintah jabatan yang diberikan oleh Direktur Utama PT Pertamina. Untuk itu, Hanung menilai dirinya dapat dianggap membangkang jika tidak melaksanakan perintah tersebut.
“Ya artinya saya menafsirkan ini perintah dari pimpinan saya, dan kalau saya tidak melaksanakan maka bisa diartikan ini sebuah pembangkangan,” jawab Hanung di persidangan.
Jaksa kemudian mencecar Hanung hubungan perintah jabatan tersebut dengan Riza Chalid.
Hanung mengaku bertemu dengan Karen dalam sebuah acara.
Saat itu, Karen memberikan sinyal Hanung akan menjabat sebagai direktur pemasaran dan niaga.
“Ya, jadi saya agak lupa kapan. Tetapi sebelum saya resmi diangkat sebagai direktur pemasaran dan niaga, dalam satu acara saya kebetulan ada di situ dan ada Bu Karen, dia menyampaikan sebuah sinyal kurang lebih begini ‘siap-siap ya sebentar lagi kamu akan dijadikan direktur pemasaran dan niaga’,’ ucap Hanung menirukan pernyataan Karen.
Jaksa pun mempertanyakan kaitan pernyataan Karen tersebut dengan Riza Chalid.
Hanung menekankan, tidak ada kaitan antara pernyataan Karen itu dengan Riza Chalid.
“Terus saudara bisa di BAP ini menyimpulkan itu ada tekanan?” cecar jaksa.
“Hanya dugaan saya yang tidak ada bukti atau clue apa pun. Tidak ada dugaan,” jawab Hanung.
Hanung pun mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai kedekatan Riza Chalid dan Karen. Hanung menekankan, kedekatan Riza Chalid dan Karen hanya dugaannya semata.
“Apakah Saudara mengetahui adanya kedekatan Muhammad Riza Chalid dengan Karen?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu pasti. Tetapi saya duga ada hubungan. Saya duga,” kata Hanung.
Hanung mengaku tidak memiliki pemikiran Riza Chalid merupakan sosok yang menjadikannya sebagai direktur.
Hanung mengaku hanya berasumsi adanya kemungkinan Riza Chalid berperan untuk mendorongnya menjadi direktur.
“Saya berpikiran kemungkinan saudara Riza Chalid ini mempunyai peran untuk mendorong saya ke posisi tersebut,” kata Hanung.
Dalam kesempatan ini, Hanung menepis anggapan sosok Riza Chalid yang membuatnya terbebani dalam pengadaan penyewaan tangki BBM.
Hanung menekankan, keputusannya dalam pengadaan storage BBM hanya untuk memastikan terpenuhinya pasokan BBM di dalam negeri.
“Tidak demikian Pak Jaksa. Jadi sebagai direktur pemasaran dan niaga, saya meminta jawab untuk memastikan pasokan BBM di seluruh Indonesia ini bisa terpenuhi,” katanya.
Saat disinggung jaksa mengenai permintaan Irawan Prakoso yang disebut orang kepercayaan Riza Chalid mengenai penyewaan tangki BBM memengaruhi posisinya, Hanung menegaskan hal itu hanya asumsinya. Hanung mengaku tidak memiliki bukti mengenai hal tersebut.
“Yang pasti secara verbal itu tidak terucap. Tetapi, mohon maaf saya sebagai manusia punya perasaan, punya rasa, saya berpikir kurang lebih seperti itu. Tetapi saya tidak ada bukti bahwa itu memang terjadi atau semacam perasaan saya saja Pak Jaksa,” katanya
Di akhir persidangan ini, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Termjnal Merak Gading Ramadhan Joedo sempat menanyakan kepada Hanung mengenai pihak yang menjadikannya sebagai direktur apakah Riza Chalid atau Irawan Prakoso.
“Yang menjadikan Anda direktur apakah Pak MRC atau Pak IP (Irawan Prakoso)?” tanya Gading kepada Hanung.
“Yang menjadikan saya direksi, menteri BUMN,” jawab Hanung.
Seusai persidangan, pengacara Kerry, Lingga Nugraha menyatakan, kesaksian Hanung menepis dakwaan jaksa.
Termasuk terkait tudingan keterlibatan dan intervensi Riza Chalid dalam kebijakan Pertamina. Ditekankan, tudingan tersebut hanya asumsi yang jauh dari fakta yang ada di persidangan.
“Bicara intervensi yang kami tanyakan, intervensi seperti apa? Ternyata pada kesaksian Alfian tidak ada bentuk intervensi yang nyata,” tegasnya.
Diketahui dalam perkara ini Riza Chalid merupakan beneficial owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Bersama anaknya Kerry dan Direktur PT Tangki Merak Gading Ramadhan Joedo.
Mereka mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Olitangking Merak.
Hal itu agar bisa PT Olitangking Merak diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid meskipun kerjasama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

