Erin Taulany Puji Andre Taulany Sosok yang Baik

Selebriti

Indonesia Menyapa, Jakarta — Permohonan cerai Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin kembali dibatalkan.

Seusai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Erin lantas menyampaikan pesan melalui kuasa hukumnya.

“Bu Erin sampaikan tadi, ‘Bang Andre very nice, anak-anak juga happy, kami kembali lagi’,” ujar kuasa hukum Erin Taulany, Firman Pangaribuan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8).

Menurut Firman, kliennya juga ingin menyelesaikan persoalan yang ada secara baik-baik.

“Kemudian kalau ada persoalan-persoalan akan diselesaikan dengan cara-cara baik di luar dari perceraian. Hanya itu yang saya tahu,” kata Firman Pangaribuan.

Dia mengatakan, kliennya memang ingin tetap mempertahankan rumah tangganya dengan Andre Taulany.

“Bayangkan, pada waktu kemarin saya ditanyakan mengenai rekonvensi kan, Ibu Erin mengatakan tidak menginginkan perceraian. Dan Ibu Erin sampaikan, itu dengan tegas kepada saya, ‘Bang, Bang Andre itu very nice‘, Itu point of view dia,” ucap Firman.

Dia menuturkan, ketiga anak pasangan suami istri itu juga bersyukur dengan putusan yang ada.

“Anak-anak juga bersyukur seperti itu. Karena memang itu yang diharapkan mereka, terjadi kedamaian. Kalau pun ada persoalan di dalam keluarga, dicari solusi yang baik yang tidak mengakibatkan perceraian,” kata Firman.

Sebagai informasi, Andre Taulany mengajukan permohonan cerai Erin Taulany ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa pada April 2024. Gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Andre Taulany lantas mengajukan banding atas putusan PA Tigaraksa ke Pengadilan Tinggi Agama Banten pada 25 September 2024.

Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten menolak banding yang diajukan oleh komedian sekaligus penyanyi tersebut.

Pada 9 April 2025, Andre Taulany kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Erin Taulany.

 

Sumber: Erin Taulany Puji Andre Taulany Sosok yang Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *