Indonesia Menyapa, Jakarta — Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025).
Setya Novanto dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar.
Dia pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014–2019 serta Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 2016–2017.
Menanggapi pembebasan bersyarat Setnov–sapaan akrabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan ikut campur, sebab pembebasan narapidana merupakan wewenang penuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diatur dalam sejumlah regulasi hukum di Indonesia.
Ketentuan ini memungkinkan narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan dan pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa tugas KPK dalam penindakan kasus korupsi telah selesai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dieksekusi.
“Sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
“Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK. Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas membenarkan pembebasan bersyarat Setya Novanto.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025.
Dengan status barunya, Setya Novanto kini menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan diwajibkan melapor sebulan sekali.
“Yang bersangkutan mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” kata Rika.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menambahkan bahwa jika Setya Novanto melakukan pelanggaran selama masa pembebasan bersyarat, statusnya dapat dicabut seketika.
Pihak Ditjenpas menjelaskan bahwa Setya Novanto telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, telah menjalani 2/3 masa pidana, serta melunasi denda Rp500 juta dan uang pengganti.
Selain itu, ada alasan khusus di balik pembebasan bersyarat ini.
Menurut Rika Aprianti, Setya Novanto dinilai aktif dalam program pembinaan.
“Dia itu menjadi motivator atau inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Selain itu juga aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan,” jelas Rika.
Sebelum bebas bersyarat, hukuman Setya Novanto telah beberapa kali berkurang.
Hukuman awalnya 15 tahun penjara dipotong menjadi 12,5 tahun melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2025.
Ia juga mendapatkan total remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 28 bulan 15 hari.
Adapun hak politik Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik baru akan pulih 2,5 tahun setelah ia dinyatakan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto dibebaskan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.
“Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” jelas Rika, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa Novanto masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 2029.
“Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalo menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya,” tutur Mashudi.
Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari.
Dalam kasus korupsi KTP elektronik, ia disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dollar AS.
Profil Setya Novanto dan Perjalanan Kasusnya
Setya Novanto lahir di Bandung pada 12 November 1955.
Sebelum berkiprah di politik, ia meniti karier sebagai pengusaha dan menyelesaikan pendidikan di Universitas Katolik Widya Mandala dan Universitas Trisakti.
Namanya mulai terseret dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011–2013 setelah disebut oleh Muhammad Nazaruddin dalam persidangan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli 2017, sempat menang praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Proses hukum terhadap Novanto diwarnai berbagai drama, termasuk kecelakaan mobil saat hendak menyerahkan diri ke KPK.
Ia menjalani sidang perdana pada Desember 2017 dan akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018.
Selain pidana penjara, ia dikenai denda Rp500 juta dan uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.
Pada tahun 2020, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada 4 Juni 2025 mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik juga dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Syarat Pembebasan Bersyarat Berdasarkan Regulasi
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- Permenkumham No. 7 Tahun 2022, sebagai perubahan atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, khususnya Pasal 10 ayat (2) dan (3), yang menjadi dasar pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi seperti Setya Novanto.
Syarat Umum:
- Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 9 bulan telah dijalani
- Berkelakuan baik selama masa pidana, khususnya dalam 9 bulan terakhir
- Aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas
- Dapat diterima kembali oleh masyarakat, berdasarkan hasil asesmen sosial dan rekomendasi Bapas
Syarat Administratif:
- Salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan hukuman
- Laporan pembinaan dari Lapas
- Laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas
- Surat jaminan dari keluarga atau lembaga sosial
- Surat pernyataan dari narapidana bahwa tidak akan melakukan pelanggaran hukum kembali
Untuk narapidana kasus korupsi, terdapat syarat tambahan berupa pembayaran lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Dalam kasus Setya Novanto, Ditjenpas menyatakan bahwa ia telah menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum pembebasan bersyarat diberikan.
Sumber: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Tak Ikut Campur: Itu Wewenang Penuh Kemenimipas – TribunNews.com

