Terungkap! Ini Alasan Keenan dan Rudi Tolak Uang Rp 50 Juta dari Vidi Aldiano

Selebriti

Indonesia Menyapa, Jakarta — Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang mengungkapkan kliennya pernah ditawari uang senilai Rp 50 juta dari manajemen Vidi Aldiano.

Minola menjelaskan, jauh sebelum melayangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kliennya pernah didatangi manajemen Vidi Aldiano.

Menurut Minola, Keenan ditawari uang senilai Rp 50 juta sebagai bentuk ganti rugi karena bertahun-tahu menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin.

Namun, uang ganti rugi tersebut ditolak lantaran dianggap tidak sesuai yang diharapkan.

“Sebelumnya, jauh itu kan 50 juta, terus nggak ada komunikasi lagi, terus kami kuasa hukumnya ada negosiasi negosiasi negosiasi, terus berhenti,” kata Minola Sebayang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

Selain Rp 50 juta, Minola menjelaskan kliennya mendapat tawaran ganti rugi kedua senilai ratusan juta.

Namun, penawaran ini juga ditolak karena nilai yang diberikan dianggap masih tidak sesuai dengan yang diharapkan Keenan dan Rudi.

Lantaran tak ada negosiasi lanjutan mengenai hal tersebut, Keenan dan Rudi sepakat memboyong masalah pelanggaran hak cipta ini ke Pengadilan.

Minola menegaskan pengajuan gugatan tersebut semata bukan untuk membangun permusuhan antara pencipta dan penyanyi.

Terlebih dari itu, Minola menyebut kliennya ingin mendapatkan kepastian hukum mengenai jumlah yang seharusnya diterima sesuai undang-undang hak cipta yang berlaku.

“Penawaran terakhir itu sebelum bulan puasa. Puasa gak ada penawaran baru, lebaran gak ada penawaran baru, sampai akhirnya kita mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Vidi Aldiano digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin.

Pelantun Status Palsu tersebut digugat pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti.

 

Sumber: Terungkap! Ini Alasan Keenan dan Rudi Tolak Uang Rp 50 Juta dari Vidi Aldiano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *