Indonesia Menyapa, Jakarta — Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu menyampaikan kabar terbaru terkait kasus Jonathan Frizzy.
Aktor JF alias Jonathan Frizzy ternyata sudah 6 kali melakukan transaksi obat keras jenis etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik atau liquid vape.
“Kalau dari hasil pemeriksaan, berdasarkan alat bukti, sudah enam kali, dari 2024,” kata AKP Michael Tandayu dilansir Antara, Rabu (7/5).
Menurutnya, Jonathan Frizzy mendapat obat keras jenis etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik atau liquid vape dari negara Malaysia dan Thailand.
Adapun pria yang karib disapa Ijonk itu menerima barang tersebut melalui tersangka lain yaitu EDS.
“Kalau EDS itu, dikenalkan sama temannya lagi. Jadi pas Si JF main ke Thailand, dikenalkan lah,” jelasnya.
AKP Michael Tandayu lantas membeberkan hasil pemeriksaan tes urine kandungan narkoba dari Jonathan Frizzy.
Hasil tes urine pemain sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu menunjukkan negatif.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan Jonathan Frizzy dalam kasus liquid vape (rokok elektronik) yang mengandung obat keras berisi etomidate.
Mantan suami Dhena Devanka itu tidak ditahan karena dalam kondisi sakit.
Akan tetapi, Jonathan Frizzy dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan periksa dokter pascaoperasi.
Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis Catridge Pod berisi liquid yang mengandung etomidate atau obat keras.
Selain Jonathan Frizzy, tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu yakni pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37).
Para tersangka dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.
Sumber: Kabar Terbaru Kasus Jonathan Frizzy, Jumlah Transaksi Terungkap

