Indonesia Menyapa, Jakarta — Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron, menilai tetap perlu adanya kajian komprehensif apakah kenaikan PPN 12 persen berdampak terhadap ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikannya menanggapi keputusan pemerintah yang akan menerapkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, dan berlaku pada Januari 2025.
“PPN 12 persen diterapkan kepada pajak barang mewah, tapi apakah ada dampak ke bawah? ini harus ada kajiannya,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengamanatkan tarif PPN mulai naik maksimal pada Januari 2025 menjadi 12 persen dari sebelumnya pada 2022 di level 11 persen.
Herman Khaeron juga meminta pemerintah memperhatikan daya beli masyarakat, apakah kebijakan PPN 12 persen ini berdampak pada hal tersebut.
“Saya memberikan pandangan bahwa kita harus mempertimbangkan berbagai aspek. Pertama daya beli masyarakat kemudian prospek ekonominya seperti apa, apakah menaikkan pajak akan berdampak positif kepada masyarakat atau tidak,” kata Herman.
Lebih lanjut, anggota Komisi VI DPR RI itu meminta pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan secara detail kepada masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen ini.
Dan menurutnya apakah hal tersebut bisa menjamin akan berdampak positif kepada ekonomi masyarakat.
“Sepanjang ini bisa dijelaskan menggaransi terhadap daya beli masyarakat, menjaga masyarakat bisa survive menurut saya ini harus dijelaskan,” pungkasnya.

