Rp52 Triliun untuk Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Tahun 2024

Indonesia Menyapa, Jakarta – Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana sebesar Rp52 triliun untuk mengakomodasi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pensiunan yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato nota keuangan RAPBN 2024. Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa kenaikan gaji bagi ASN TNI/Polri akan mencapai 8 persen, sementara kenaikan gaji pensiunan direncanakan sebesar 12 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan rincian alokasi anggaran ini dalam paparan RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2023.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa dari total anggaran Rp52 triliun, sekitar Rp9,4 triliun dialokasikan untuk kenaikan gaji ASN pusat. Sedangkan, alokasi anggaran untuk kenaikan gaji ASN daerah mencapai Rp25 triliun. Selanjutnya, untuk kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen, pemerintah menganggarkan sekitar Rp17 triliun.

Menteri Keuangan juga mengungkapkan bahwa peningkatan gaji pensiunan mencapai 12 persen karena tidak ada tunjangan kinerja yang diberikan. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp17 triliun guna mendukung kenaikan ini.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga akhir Desember 2022 terdapat sekitar 4,25 juta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Dalam data tersebut, perempuan mendominasi jumlah ASN dengan 2,31 juta orang (54%), sedangkan jumlah ASN laki-laki mencapai 1,93 juta orang (46%).

Alokasi anggaran yang signifikan untuk kenaikan gaji ini dimaksudkan untuk mendukung kesejahteraan ASN, TNI/Polri, dan pensiunan, serta memberikan insentif bagi pegawai pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan dan motivasi para pegawai yang berperan penting dalam pembangunan dan pelayanan publik. (Pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *