Indonesia Menyapa, Jakarta — Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap momen dikumpulkan bersama pejabat lain untuk diminta patungan membantu kegiatan nonbudgeter Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Nursyamsi saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya soal praktik patungan yang dimintakan ke Eselon I Kementerian Pertanian.
“Jadi praktiknya itu waktu itu saya ingat Eselon I dikumpulkan di ruangannya pak Imam,” jawab Dedi.
Dedi menyebut ruangan tersebut adalah ruang kerja mantan staf khusus SYL, Imam Mujahidin Fahmid. Ia mengatakan peristiwaw itu terjadi pada 2020 lalu.
Kemudian, Hakim bertanya hal apa yang dikatakan Imam ketika mengumpulkan Eselon I tersebut.
“Intinya kita diminta saat itu bantu pak Menteri, begitu intinya,” kata Dedi.
Menurut Dedi, Imam memberi perintah untuk patungan membantu SYL sebanyak 1-2 kali.
“Dikumpul di ruangan Prof Imam, kemudian disampaikan apa?” kata Hakim.
“Disampaikan intinya adalah bahwa kita diminta untuk membantu Pak Menteri, istilah beliau itu membantu Pak Menteri ya termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang nonbudgeter itu,” kata Dedi.
Hakim pun menanyakan yang dimaksud dengan membantu SYL itu dalam hal apa.
“Dalam rangka ya pelaksanaan kegiatan pak,” jawab Dedi.
Pada Senin (3/6) hari ini, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil lima orang saksi.
Mereka adalah advokat/mantan juru bicara KPK Febri Diansyah; Dhirgaraya S. Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha); Dedi Nursyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan); Sugiyatno (Karumga Rumdin Mentan); dan Yusgie Sevyahasna (Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian).
SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Adapun SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Sumber: Pejabat Kementan Beber Cerita Dikumpulkan untuk Patungan Bantu SYL (cnnindonesia.com)