Indonesia Menyapa, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengkritik lambatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi perkara Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Sebelumnya, di tingkat kasasi, MA menghukum Eltinus pidana selama dua tahun penjara terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika.
“Dengan belum dilakukan eksekusi oleh KPK, akan adanya kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di masyarakat, termasuk munculnya anggapan menurunnya profesionalisme lembaga antirasuah tersebut,” Jimmy dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).
Jimmy menyayangkan lambatnya eksekusi. Terlebih, menurutnya, Eltinus masih tetap berkantor dan menjalankan aktivitas sebagai Bupati Mimika pasca putusan MA.
Ia juga menilai belum adanya eksekusi berpotensi memunculkan tindakan penyalahgunaan wewenang dari Bupati yang seharusnya telah kehilangan legalitas sebagai kepala daerah.
“Sebab, dengan adanya putusan MA, maka saat itu juga aktivitasnya sebagai Bupati otomatis harus terhenti, jika dipaksakan selain tindakan atau keputusannya tidak sah, beban anggaran yang dikeluarkan APBD akibat keputusan Bupati, akan menjadi persoalan hukum tersendiri nantinya,”kata Jimmy.
Selain itu, ia juga menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang tidak menonaktifkan Bupati, sebagai tindak lanjut putusan MA.
Menurutnya, Kemendagri seharusnya telah memberhentikan Bupati Mimika serta melakukan pengisian terhadap jabatan Bupati Mimika yang ditinggalkan tersebut.
“Sehingga ketika ada Bupati yang divonis dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harus diberhentikan segera dan diganti oleh Wakil Bupati, karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang tidak boleh berhenti, terlebih aktivitas pelayanan publik,” ujarnya.
MA sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Eltinus Omaleng. Dalam hal ini, MA mengabulkan kasasi tim jaksa KPK. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.
Akhir April lalu, KPK mengatakan Eltinus seharusnya datang menyerahkan diri apabila memiliki itikad baik.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan putusan Kasasi MA itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga putusan itu dapat langsung dieksekusi.
Di sisi lain, Tanak juga menegaskan opsi jemput paksa tetap terbuka apabila Eltinus tak kunjung menyerahkan diri.
“Teknis (eksekusi)-nya biasa saja. Pertama, kami menghormati mereka. Kalau dia punya itikad baik, dia datang,” ujar Tanak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/4).
Sumber: Pakar Kritik KPK Tak Kunjung Eksekusi Putusan MA Perkara Bupati Mimika (cnnindonesia.com)