Indonesia Menyapa, Jakarta – Kehadiran ‘orang dalam’ beserta kerabatnya di grup bisnis Wilmar, Sinar Mas, dan Jhonlin Grup diduga memudahkan perusahaan mengamankan dana insentif biodiesel. Itulah yang diberitakan BBC Indonesia. BBC mengutip policy brief yang dirilis Auriga Nusantara dan Satya Bumi. Menurut kedua LSM, keberadaan Politically Exposed Person (PEP) membuat perusahaan memiliki potensi dalam penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, suap, serta pencucian uang.
Pernyataan dari kedua LSM tersebut bisa kita temui dalam policy brief berjudul Politically Exposed Person dalam Jejaring Biodiesel Indonesia. Di situ disebutkan bahwa terdapat 17 orang yang diidentifikasi sebagai PEP di tiga grup usaha tadi. Menurutnya, keberadaan PEP dalam struktur perusahaan mengindikasikan adanya pengaruh terhadap jumlah subsidi biodiesel yang diterima.
Selain Auriga Nusantara dan Satya Bumi, ada enam LSM lain yang terlibat dalam penyusunan policy brief yang rilis pada pada 15 Maret 2024 tersebut. Keenam LSM ialah Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Greenpeace, WALHI, Trend Asia, dan Koalisi Transisi Bersih.
Namun, sejumlah temuan kunci dalam policy brief mengandung misleading information. Selain itu, di berita BBC Indonesia dengan tajuk ‘Orang dalam’ diduga muluskan bisnis biodiesel dan sawit para konglomerat pun terdapat misleading information yang menyesatkan.
Misleading information yang pertama terkait penggunaan terminologi PEP di luar konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU). Definisi PEP bisa kita temukan dalam Peraturan PPATK Nomor 11 Tahun 2020. Di sana, PEP didefinisikan sebagai orang perseorangan yang tercatat atau pernah tercatat sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik atau fungsi penting.
PEP merupakan pengguna jasa yang berisiko tinggi melakukan TPPU dari uang hasil korupsi. Karena itu, dalam kerangka pencegahan dan pemberantasan TPPU, PPATK meregulasi PEP untuk memantau transaksinya. Pemantauan tersebut dilakukan demi memenuhi standar dan konvensi internasional di bidang TPPU. Sementara, fokus pembahasan PEP dalam policy brief terkait potensi penyalahgunaan wewenang. Maka, penggunaan terminologi PEP dalam policy brief bisa menyesatkan.
Penafsiran PEP sebagai orang dalam berita BBC Indonesia pada 22 Maret 2024 menjadi misleading information berikutnya. ‘Orang dalam’ merupakan istilah yang kerap digunakan sebagai satire atau sindiran keras. Menurut KBBI, orang dalam adalah orang yang berada di dalam lingkungan.
Policy brief mengangkat program mandatori biodiesel sebagai topik yang disoroti. Dalam implementasinya, penyaluran dana biodiesel melibatkan dua kementerian, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Kementerian ESDM menentukan jumlah volume biodiesel, menunjuk Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN), dan menentukan alokasi volume pengadaan biodiesel. Sementara, pembayarannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan, dalam hal ini BPDPKS.
Dari 17 nama yang ada, tidak satu pun yang pernah atau sedang menjabat pada dua kementerian tadi. BBC Indonesia, karena itu, tidak bisa menafsirkan nama-nama diindikasikan PEP dalam policy brief sebagai orang dalam. BBC Indonesia telah serampangan menafsirkan PEP sebagai orang dalam dan berpotensi menggiring opini publik.
Misleading information yang ketiga adalah ketika insentif untuk menutup selisih kurang Harga Indeks Pasar (HIP) BBM jenis minyak solar dengan HIP Bahan Bahan Nabati (BBN) jenis biodiesel disebut sebagai subsidi. Insentif dan subsidi tidak hanya berbeda istilah, tapi berbeda pula mekanisme penyalurannya.
Insentif biodiesel dibayarkan kepada BUBBN ketika HIP BBN lebih tinggi dibanding HIP BBM. Jika terjadi sebaliknya, pemerintah tidak membayar insentif kepada BUBBN. Hal ini seperti yang terjadi pada September sampai dengan November 2023 lalu ketika HIP BBN lebih rendah dibanding HIP BBM.
Berbeda dengan pembayaran subsidi. Misalnya subsidi BBM. Pemerintah membayarkan subsidi kepada Badan Usaha, seperti PT Pertamina, sesuai realisasi penyaluran BBM bersubsidi. Maka, Auriga Nusantara dan Satya Bumi tidak bisa serta merta mengganti terminologi insentif dengan subsidi hanya berdasarkan asumsi-asumsi.
Terakhir, ada misleading information dalam pernyataan bahwa sumber dana untuk pembiayaan program biodiesel bukan berasal dari APBN, tapi dari pungutan pajak ekspor dan bea keluar. Dana yang dikelola BPDPKS berasal dari Pungutan Ekspor, bukan pungutan pajak ekspor, dan sebagian kecil lainnya dari hasil pengelolaan dana.
Pungutan Ekspor tersebut termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang dalam postur APBN dicatat sebagai bagian dari penerimaan negara. Sementara itu, Bea Keluar yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai masuk ke Kas Negara dan tidak dikelola oleh BPDPKS.
Itulah sebagian misleading information pada policy brief biodiesel. Auriga Nusantara dan Satya Bumi tampak gagal paham dengan isi policy brief yang disusun. Nahasnya, policy brief yang banyak mengandung misleading information itu kemudian disambar oleh media yang tidak menerapkan prinsip-prinsip jurnalisme. Alhasil, berita yang diproduksi menjadi berita yang menyesatkan, bahkan bisa menjurus pada fitnah.
Muhamad Rahmat Data Analyst di Kementerian Keuangan, saat ini berdinas di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Opini ini tidak mewakili institusi
Sumber: Misleading Information dalam Policy Brief Biodiesel (detik.com)