Dewuna.com – Mantan Bupati Buton Selatan, H La Ode Arusani, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buton setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 5 jam di kantor Kejari. Penahanan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi terkait proyek pembangunan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, pada Tahun Anggaran 2020.
Arusani yang juga merupakan politisi dari partai PDI Perjuangan keluar dari gedung Kejari mengenakan rompi tahanan didampingi oleh kuasa hukumnya, dan dikawal petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Baubau.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buton Azer J Orno, mengungkapkan bahwa mantan bupati tersebut resmi ditahan mulai malam Senin, 14 Agustus 2023, dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan terhadap H La Ode Arusani dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama kurang lebih 5 jam di Kejari Buton. Ia akan ditahan di Lapas Kelas II A Baubau,” ungkap Azer J Orno.
Kasus yang menjerat Arusan ini bermula dari adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020, senilai Rp1,8 miliar. Penyidik menilai dalam pembuatan atau penyusunan dokumen studi kelayakan menyimpang dari ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. (Ma)