KPU Sultra Umumkan Daftar 693 Caleg DPRD

KPU Sulawesi Tenggara secara resmi mengumumkan daftar calon anggota legislatif DPRD Sultra untuk Pemilihan Umum 2024. Dalam Pengumuman Nomor 8/PL.01.5-PU/74/2/2023 yang diterbitkan di Kendari pada Sabtu (19/08/2023), KPU Sultra, telah menetapkan daftar calon anggota legislatif DPRD Sultra yang akan bersaing dalam pemilihan mendatang.

Keputusan ini mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara Nomor 62 Tahun 2023 mengenai Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sultra dalam Pemilu 2024.

Dalam rekapitulasi tersebut, terdapat total 693 caleg DPRD Sultra yang berasal dari 18 partai politik (parpol) yang berpartisipasi. Dari 18 parpol tersebut, terdapat 11 partai politik yang berhasil mengisi 100 persen keterwakilan calon anggota legislatif di seluruh daerah pemilihan (6 dapil) yang ada.

Parpol yang berhasil mengisi semua kursi caleg di keenam dapil meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, terdapat juga partai politik yang menyertakan jumlah caleg yang lebih sedikit, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 9 caleg, Partai Garuda dengan 14 caleg, dan Partai Buruh dengan 17 caleg.

Perebutan 45 kursi DPRD Sultra akan menjadi tantangan bagi seluruh calon anggota legislatif provinsi yang bersaing di 6 dapil Sultra.

Berikut daftar 693 calon anggota legislatif DPRD Sulawesi Tenggara dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang diumumkan KPU Sultra:

1. Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB: 45 caleg
Laki-laki: 31
Perempuan: 14

2. Partai Gerakan Indonesia Raya atau Partai Gerindra: 45 caleg
– Laki-laki: 30
– Perempuan: 15

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP: 45 caleg
– Laki-laki: 29
– Perempuan: 16

4. Partai Golongan Karya atau Partai Golkar: 45 caleg
– Laki-laki: 29
– Perempuan: 16

5. Partai Nasdem: 45 caleg
– Laki-laki: 31
– Perempuan: 14

6. Partai Buruh: 17 caleg
– Laki-laki: 1
– Perempuan: 6

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Partai Gelora: 31 caleg
– Laki-laki: 19
– Perempuan: 12

8. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS: 45 caleg
– Laki-laki: 30
– Perempuan: 15

9. Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN: 45 caleg
– Laki-laki: 29
– Perempuan: 16

10. Partai Hati Nurani Rakyat atau Partai Hanura: 43 caleg
– Laki-laki: 28
– Perempuan: 15

11. Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda: 14 caleg
– Laki-laki: 7
– Perempuan: 7

12. Partai Amanat Nasional atau PAN: 45 caleg
– Laki-laki: 30
– Perempuan: 15

13. Partai Bulan Bintang atau PBB: 44 caleg
– Laki-laki: 30
– Perempuan: 14

14. Partai Demokrat: 45 caleg
– Laki-laki: 28
– Perempuan: 17

15. Partai Solidaritas Indonesia atau PSI: 9 caleg
– Laki-laki: 6
– Perempuan: 3

16. Partai Persatuan Indonesia atau Partai Perindo: 45 caleg
– Laki-laki: 30
– Perempuan: 15

17. Partai Persatuan Pembangunan atau PPP: 45 caleg
– Laki-laki: 31
– Perempuan: 14

18. Partai Ummat: 40 caleg
– Laki-laki: 25
– Perempuan: 15 (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *