Kompolnas Ungkap Faktor Potensial Sebabkan Angka Aduan Polri di Laporan Komnas HAM 2023 Turun

Indonesia Menyapa, Jakarta — Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Benny Jozua Mamoto mengungkapkan sejumlah faktor potensial yang menyebabkan angka aduan untuk Polri di Komnnas HAM pada tahun 2023 turun.

Ia menjelaskan jumlah kasus-kasus besar yang berpotensi memunculkan potensi pelanggaran HAM menjadi satu di antara faktor tersebut.

Hal tersebut disampaikannya usai Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM tahun 2023 di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2024).

“Entah soal pembebasan lahan, pembukaan lahan baru perkebunan, dan sebagainya. Kemudian misalkan menyangkut masalah kekerasan aparat terhadap masyarakat yang demo, unjuk rasa dan sebagainya. Ketika banyak kasus-kasus seperti itu akan muncul laporan pengaduan. Ketika itu berkurang, akan lebih (berkurang),” kata dia.

Soal itu, ia juga mencontohkan situasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurutnya, unjuk rasa besar pada Pilpres 2024 lalu tidak lebih banyak dibandingkan dengan pada Pilpres 2019.

“Seperti contoh, pada Pilpres kemarin kan relatif tidak banyak katakanlah demo besar-besaran seperti yang tahun 2019. Sehingga otomatis aduannya akan berkurang,” kata dia.

Namun demikian, menurutnya Polri perlu memetik pelajaran dan melakukan evaluasi dari aduan kepada Komnas HAM guna melakukak pencegahan ke depannya.

Untuk itu, ia mencontohkan pihaknya telah bekerja sama dengan Human Rights Working Group (HRWG) untuk memberikan edukasi kepada jajaran kepolisian khususnya terkait kekerasan terhadap insan media.

“Ini kami lakukan sosialisasi ke beberapa Polda. Dan kami bersama-sama HRWG menyusun buku panduan untuk anggota Polri. Itulah sumbangan pemikiran. Sehingga nanti anggota di lapangan ketika bertugas menangani demo dan sebagainya di mana media ada di situ, di sudah satu langkahnya harus seperti apa,” kata dia.

Benny meyakini, edukasi menjadi satu di antara faktor yang mampu menekan angka pelanggaran HAM dari personel kepolisian yang bertugas di lapangan.

“Dari pihak kepolisian sendiri soal implementasi standard HAM dilakukan. Saya sering juga diundang sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada anggota di lapangan, khususnya di lini terdepan untuk nanti jangan lakukan hal-hal yang itu masuk kategori pelanggaran HAM,” kata dia.

 

Jumlah Aduan Turun

Sebelumnya, Komnas HAM RI mencatat sebanyak 2.753 aduan pada tahun 2023.

Jumlah tersebut, tercatat turun dari tahun 2022 yang mencapai 3.190 aduan.

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan pengaduan yang diterima Komnas HAM merupakan salah satu tugas Komnas HAM melalui fungsi penegakan HAM.

Hal tersebut disampaikan Atnike dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM tahun 2023 di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2024).

“Salah satu tugas Komnas HAM melalui fungsi penegakan HAM dilakukan melalui pengaduan yang kami terima dari masyarakat pada tahun 2023 ada 2.753 aduan yang diterima oleh kantor pusat maupun kantor perwakilan Komnas HAM di daerah,” kata dia.

“Kami memiliki 6 kantor perwakilan Komnas HAM dari Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua,” sambung Atnike.

 

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyerahkan Laporan Tahunan Komnas HAM RI tahun 2023 secara simbolis kepada Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat saat Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM tahun 2023 di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (10/5/2024).
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyerahkan Laporan Tahunan Komnas HAM RI tahun 2023 secara simbolis kepada Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat saat Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM tahun 2023 di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (10/5/2024). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

 

Dari pengaduan tersebut, kata dia, pihaknya melakukan 625 pemantauan, 248 mediasi, dan 1.423 berupa saran untuk upaya-upaya lainnya sebagai tindak lanjut.

“Untuk pihak teradu, ini mohon maaf Pak Irwasum nomor 1 masih Polri, nomor 2 korporasi, nomor 3 pemerintah daerah,” kata Atnike.

“Tapi kalau kita mau berikan catatan tambahan, dalam kasus-kasus terkait Polri itu banyak juga terkait korporasi. Jadi problem besarnya itu pada korporasi dalam hal praktik bisnis dan dampaknya terhadap HAM. Jadi ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran tidak hanya bagi Komnas HAM juga menjadi catatan masukan bagi Kementerian Lembaga lainnya,” sambung dia.

Komnas HAM mencatat jumlah aduan terhadap Polri tahun 2023 mencapai 771 kasus.

Angka tersebut tercatat turun dari tahun 2022 yakni sebanyak 861 kasus.

 

Sumber: Kompolnas Ungkap Faktor Potensial Sebabkan Angka Aduan Polri di Laporan Komnas HAM 2023 Turun – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *