Indonesia Menyapa, Jakarta – Dosen berinisial A dari sebuah universitas di Surakarta, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pengumuman ini resmi dirilis oleh Kejaksaan Tinggi Sultra pada Sabtu (19/8/2023).
Dalam rilis yang ditandatangani oleh Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan. A diidentifikasi sebagai dosen yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kabupaten Buton Selatan.
Dalam kasus ini, A adalah individu yang bertanggung jawab atas penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) sebagai dasar pelelangan kegiatan.
A juga dinyatakan terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk mengatur pencairan dana dan mengelola anggaran kegiatan. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam pendistribusian dana sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Buton telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Status A sendiri awalnya adalah sebagai saksi, namun kemudian diubah menjadi tersangka setelah penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, A akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Baubau, Sultra. (An)