Indonesia Menyapa, Jakarta – Jaksa penuntut di pengadilan kriminal internasional (ICC) pada Senin, 20 Mei 2024, meminta agar hakim di ICC menerbitkan surat penahanan pada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan tiga pemimpin Hamas atas tuduhan kejahatan perang. Karim Khan jaksa di ICC mengatakan setelah lebih dari tujuh bulan perang Gaza berkecamuk, dia memiliki alasan untuk meminta pertanggung jawaban pada lima tokoh tersebut atas tuduhan kejahatan perang dan tindakan kriminal melawan kemanusiaan.
Khan mengatakan telah memasukkan surat permohonan penahanan pada Gallant serta Netanyahu. Dia meyakinkan tim jaksa di ICC telah mengawasi serangan Israel melawan Hamas sejak serangan 7 Oktober 2023 oleh Hamas.
Selain Israel, Khan juga menyorongkan surat permohonan penahanan untuk Ketua Hamas Yahya Sinwar, Panglima Militer Hamas Mohammed al-Masri, dan Kepal Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh. Sebuah panel yang terdiri dari hakim pra-peradilan akan memutuskan apakah bukti-bukti yang disorongkan mendukung untuk diterbitkannya surat perintah penahanan. Namun ICC tidak punya sarana untuk menegakkan penahanan jika surat perintah penahanan jadi diterbitkan, terlebih investigasi pada perang Gaza telah ditentang Amerika Serikat dan Israel.
Pemimpin dari Isreal dan Palestina sama-sama menyangkal tuduhan melakukan kejahatan perang. Perwakilan kedua kubu kompak mengkritisi langkah Khan. “Saya menolak keterangan yang disampaikan jaksa penuntut di Den Haag, yang membandingkan demokratisasi di Israel dengan pembunuhan massal oleh Hamas,” kata Netanyahu yang menyebut langkah Khan ini distorsi kenyataan.
Sedangkan Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut langkah hukum itu keterlaluan. Adapun Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken menyebut hal ini bisa membahayakan negosiasi kesepakatan pembebasan sandera warga Israel dan gencatan senjata.
Anggota senior Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan keputusan jaksa penuntut agar diterbitkan surat penahanan pada tiga pucuk pimpinan Hamas sama dengan menyamakan korban dengan algojo. Dengan begitu, Hamas menuntut agar permintaan surat penahanan pada tiga pimpinannya dibatalkan.