Indonesia Menyapa, Pangkalpinang — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia.
“Kone Kalou dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan Jakarta – Istanbul – Abidjan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan kasus ini berawal dari informasi media lokal yang melaporkan keterlibatan Kone Kalou dalam sebuah turnamen sepak bola di Kabupaten Bangka Barat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan pengawasan langsung di Lapangan Gelora Muntok serta berkoordinasi dengan panitia dan ofisla tim sepak bola yang menggunakan jasa pemain asing.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat dan media. Hasil pengawasan di lapangan membuktikan bahwa yang bersangkutan bermain dalam pertandingan semifinal pada 24 Juni 2025 dan menerima bayaran sebesar Rp3.500.000 per pertandingan,” ujarnya.
Ia menyatakan berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa Kone Kalou memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagai investor di PT. Futa Diallo International, namun kenyataannya ia bekerja sebagai pemain sepak bola. Selain itu, alamat tempat tinggal yang didaftarkan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kone Kalou kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan pada 27 Oktober 2025 dan mengakui seluruh kegiatan yang dilakukannya. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
“Tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kami jatuhkan dalam bentuk pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menyatakan Kone Kalou dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan Jakarta – Istanbul – Abidjan, menggunakan Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 0057 menuju Istanbul dilanjutkan Turkish Airlines TK 0555 menuju Abidjan.
“Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan izin tinggal dalam bentuk apa pun. Setiap WNA wajib menaati aturan dan tujuan izin tinggal yang diberikan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungannya.
“Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan iklim keimigrasian yang tertib dan kondusif di wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” katanya.
Sumber: Imigrasi Pangkalpinang deportasi seorang WNA Pantai Gading – ANTARA News

