Indonesia Menyapa, Jakarta – Jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan. Hermanto mengungkap Direktorat PSP dibebani Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membayar 12 sapi kurban senilai Rp 360 juta.
Hal itu disampaikan Hermanto saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). Hermanto mengatakan permintaan sapi kurban ke Direktorat SPP berubah dari 3 ekor menjadi 12 ekor.
“Yang di zaman saksi yang mengenai kurban ini ya, sapi kurban, Rp 360 juta, ini bagaimana ini kronologinya? Bisa dijelaskan singkat permintaannya?” tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan.
“Sepengetahuan saya, awalnya itu nggak sebesar itu. Jadi hitungannya dikonversi pertama itu 3 ekor, kemudian berubah lagi ditambah 3 ekor, totalnya 12 ekor. Yang kita hanya memberi uang saja yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi,” jawab Hermanto.
Hermanto mengatakan permintaan sapi kurban itu disampaikan oleh Biro Umum. Dia mengatakan 12 sapi yang dibebankan ke Direktorat PSP bernilai sekitar Rp 360 juta.
“Nah, ini dimintanya oleh siapa ini? Ini kan bahasanya sapi kurban, apakah pada saat itu atas nama Pak Menteri dikumpulkannya atau dari pribadi-pribadi nih sapi kurbannya. Permintaannya bagaimana dulu?” tanya jaksa.
“Permintaannya mekanismenya sama, melalui Biro Umum semua, sepengetahuan saya,” jawab Hermanto.
“Khusus untuk sapinya ini sepengetahuan saksi memang dilihat PSP ada sapinya atau uang gelondongan Rp 360 (juta)?” tanya jaksa.
“Jadi menghitung Rp 360 (juta) itu berdasarkan ekor. Tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebani 12 ekor, sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 (juta) sekian,” jawab Hermanto.
Hermanto mengaku tak tahu apakah sapi kurban itu dibeli atau tidak. Dia mengatakan hanya mengetahui adanya kewajiban di Direktorat PSP untuk mengumpulkan uang tersebut.
“Tapi apakah sapinya itu ada dibeli atau tidak segala macam, saksi tidak tahu?” tanya jaksa.
“Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana, kita nggak tahu,” jawab Hermanto.
“Tidak tahu, mau dikasih ke mana dibeli betul atau tidak, itu saksi tidak tahu ya?” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” jawab Hermanto.
“Saksi hanya tahu pengumpulan dari Direktorat?” tanya jaksa.
“Saya hanya tahu kewajiban untuk sapi kurban nilanya kurang lebih sekian, kira-kira seperti itu, Pak,” jawab Hermanto.
Diberitakan sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Sumber: Eks Anak Buah Ungkap Kementan Dibebani Beli Sapi Kurban SYL Rp 360 Juta (detik.com)