Indonesia Menyapa, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat menangkap dua warga negara China karena melakukan penipuan kripto, yang mencuri setidaknya USD 73 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun dari korbannya.
Dua orang ini adalah Yicheng Zhang warga negara China yang tinggal di Temple City, California, yang ditangkap di Los Angeles pada Kamis (16/5) lalu, dan Daren Li, pemegang kewarganegaraan China dan St Kitts and Nevis, yang ditangkap di bandara Atlanta pada April lalu.
Kedua orang ini dituding melakukan penipuan investasi kripto yang dikenal dengan skema pig butchering, yang dianggap sudah menjadi “industri” global dengan nilai miliaran dolar, demikian dikutip detikINET dari Reuters, Senin (20/5/2024).
Sebagai informasi, pig butchering adalah modus penipuan dengan teknik rekayasa sosial, atau social engineering. Si pelaku akan merayu korban untuk melakukan investasi di platform kripto bodong, dan saat investasinya sudah cukup besar, semua aset yang diinvestasikan itu kemudian diambil.
Nah, yang dilakukan oleh Zhang dan Li tersebut adalah membuka rekening bank di AS menggunakan nama perusahaan cangkang. Korbannya dibujuk untuk menyimpan uangnya di rekening tersebut.
Kemudian dana tersebut dialihkan ke sejumlah negara dan juga ditukar dalam bentuk mata uang kripto, yang kemudian dicuci melalui dengan dikirimkan ke rekening bank di Bahamas.
“Sekalipun penipuan di pasar kripto dilakukan dalam berbagai bentuk dan bersembunyi di tempat yang jauh, pelakunya tetap terjangkau oleh penegak hukum,” kata US Deputy Attorney General Lisa Monaco.
Zhang dan Li dikenakan pasal konspirasi untuk melakukan pencucian uang dan enam pasal dalam pencucian uang internasional. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman maksimal 20 tahun untuk setiap pasal yang terbukti.
Sumber: Dua Warga China Ditangkap karena Investasi Kripto Bodong (detik.com)