Diduga Korupsi Dana Desa Kades Ambuau Togo Ditahan

Indonesia Menyapa, Jakarta – Kades Ambuau Togo, di Kabupaten Buton berinisial HL, ditahan karena diduga selewengkan Dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kasus dugaan korupsi ini telah bergulir sejak Agustus tahun 2022 setelah adanya laporan dari warga. Polres Buton kemudian memulai penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang cukup kuat sebagai tindakan korupsi. Iptu Busrol Kamal, Kasat Reskrim Polres Buton, mengungkapkan bahwa Kades HL diduga melanggar kewenangannya dengan mengambil alih peran sebagai bendahara dan memotong hak-hak warga. Selain itu, terdapat selisih antara realisasi belanja dengan kegiatan di lapangan.

Total DD dan ADD yang dikucurkan oleh pemerintah ke Desa Ambuau Togo pada tahun 2019 dan 2020 mencapai Rp 2,8 miliar. Namun, setelah dilakukan audit oleh inspektor, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 435 juta. Selama proses penyidikan, Kades yang bersangkutan telah bersikap kooperatif dan mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp 90 juta. Pada saat itu, Kades masih menjabat tanpa ditahan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Polres Buton menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan. Kades HL bin R akhirnya ditahan setelah masuk dalam kewenangan JPU.

Kepada seluruh Kades, Iptu Busrol mengingatkan pentingnya kebijakan dalam pengelolaan DD. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala desa semakin meningkat, termasuk di Buton. Pengelolaan keuangan yang bijaksana sangatlah penting, karena tidak hanya berdampak pada kepentingan masyarakat, tetapi juga merugikan pelakunya sendiri. Jika terdapat hal yang kurang dipahami, disarankan untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna meminimalisir penyimpangan.

Murtaba Muru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Buton, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang melibatkan Kades di Lasalimu Selatan. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Buton tetap menunggu ketetapan hukum sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pasti akan terjadi pergantian kepala desa dan penunjukan penjabat kepala desa. Sementara itu, tugas kepala desa di Desa Ambuau Togo akan diambil alih oleh sekretaris sebagai pelaksana harian. (Ma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *