Indonesia Menyapa, Jakarta – Staf biro umum pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus, mengatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang Kementan untuk membeli kebutuhan pribadinya. Salah satunya, uang dipakai untuk membeli kacamata.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024). Yunus duduk sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pegawai Kementan. Duduk sebagai terdakwa adalah SYL.
Awalnya, hakim bertanya mengenai pengeluaran apa saja yang digunakan SYL selama menjabat Kementan. Yunus mengatakan ada untuk keperluan ulang tahun SYL. Kemudian, hakim ketua Rianto Adam Pontoh menggali lagi untuk apa saja uang Kementan itu.
“Untuk pembelian?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
“Kacamata,” jawab Yunus.
“Kacamata apa maksudnya?” tanya hakim.
“Kacamata Pak Menteri,” jawab Yunus.
Yunus mengaku tidak tahu kacamata apa yang dibeli menggunakan duit dari Kementan tersebut. Dia mengatakan permintaan uang untuk kacamata itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
“Kacamata baca seperti ini atau kacamata fashion?” tanya hakim.
“Kurang paham, Yang Mulia,” jawab Yunus.
“Permintaan dari siapa kacamata itu?” tanya hakim.
“Biasanya Panji ke Pak Isnar,” jawab Yunus.
Yunus mengatakan Kementan tak hanya mengeluarkan uang untuk pembelian kacamata SYL. Dia mengatakan Kementan juga mengeluarkan uang untuk pembelian kacamata istri SYL, Ayun Sri Harahap.
“Untuk siapa?” tanya hakim.
“Pak Menteri, pernah, untuk ibu juga pernah,” jawab Yunus.
Yunus mengatakan tak ada anggaran resmi di Kementan untuk pembelian kebutuhan kacamata SYL. Dia mengatakan pihaknya tetap menyiapkan anggaran itu lantaran adanya permintaan.
“Itu dananya nggak? ada anggaran untuk menyiapkan itu?” tanya hakim.
“Nggak ada, Yang Mulia,” jawab Yunus.
“Nggak ada anggaran?” tanya hakim.
“Nggak ada,” jawab Yunus.
“Di biro umum khusus rumah tangga nggak ada anggaran untuk itu ya?” tanya hakim.
“Nggak ada,” jawab Yunus.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Sumber: Staf Biro Umum Ungkap SYL dan Istri Juga Beli Kacamata Pakai Uang Kementan (detik.com)