Apple Rugi Hampir Rp 200 Miliar Gegara Ini

Gadget

Indonesia Menyapa, Jakarta — Lima warga negara China ditahan atas tuduhan penipuan iPhone kelas kakap yang merugikan Apple USD 12,3 juta atau hampir Rp 200 miliar. Kelima terdakwa terancam hukuman penjara hingga puluhan tahun.

Modus penipuan yang dilakukan lima orang ini sebenarnya bukan hal baru. Mereka membawa iPhone dan iPad palsu ke Apple Store yang diklaim rusak dan masih dalam garansi untuk diganti dengan unit baru.

Apple kemudian menukar menukar unit palsu itu dengan iPhone dan iPad asli, yang oleh penipu dikirimkan ke luar negeri untuk dijual kembali. Setidaknya ada 16.000 iPhone dan iPad palsu yang ditukarkan dalam skema penipuan ini.

iPhone dan iPad palsu itu menggunakan nomor identifikasi yang membuat perangkat terlihat seperti produk Apple asli yang dijual di Amerika Serikat, dengan pemilik asli, dan masih dalam garansi AppleCare. Karena itu Apple bisa menerima permintaan penukaran unit tanpa curiga.

Dokumen dakwaan memperkirakan kerugian yang dialami Apple dari penipuan ini mencapai USD 12,3 juta. Perangkat yang ditukarkan termasuk ribuan iPhone, iPad, dan perangkat Apple lainnya.

Skema penipuan ini ternyata sudah berjalan sejak Desember 2014 hingga Maret 2024. Kelima penipu bertempat di Los Angeles, AS namun mereka berkoordinasi dengan kelompok di China yang menyediakan iPhone dan iPad palsu untuk ditukarkan.

Kelima warga negara China yang ditahan itu adalah Yang Song, Junwei Jiang, Zhengxuan Hu, Yushan Lin, dan Shuyi Xing. Mereka ditahan pada 30 Mei kemarin dan akan diadili atas tuduhan pencurian identitas, konspirasi penggelapan barang palsu, dan konspirasi penipuan.

“Perusahaan tidak boleh menjadi korban dan ditipu karena bersikap responsif terhadap kebutuhan konsumen, dan tuntutan federal ini akan mengirimkan pesan bahwa kami akan mengambil tindakan tegas untuk mengungkap dan mengadili mereka yang melakukan penipuan,” kata Jaksa Martin Estrada, seperti dikutip dari Apple Insider, Minggu (2/6/2024).

Lebih dari 10 Apple Store di beberapa wilayah California menjadi korban penipuan ini, termasuk di area Beverly Hills, Northridge, dan Rancho Cucamonga. Dalam beberapa kasus, kelompok penipu ini akan mendatangi 10 toko Apple yang berbeda dalam sehari untuk menukar iPhone palsu.

Jika terbukti bersalah, masing-masing terdakwa menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk setiap tuduhan konspirasi melakukan penipuan dan dua tahun penjara untuk tuduhan pencurian identitas. Mereka juga bisa menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun untuk tuduhan konspirasi memperdagangkan barang palsu.

 

Sumber: Apple Rugi Hampir Rp 200 Miliar Gegara Tertipu iPhone Palsu (detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *